Tugas Etika Bisnis - 1

PERANAN ETIKA BISNIS TERHADAP TAX AVOIDANCE PADA
PT. ALAM SUTERA REALTY Tbk


  


MAYA NURSAKINAH
16214507


JURUSAN/PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Bisnis merupakan kegiatan ekonomis dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau memaksimalkan keuntungan. Bisnis juga merupakan kegiatan antar manusia, dalam upaya mencari keuntungan bisnis tidak dilakukan secara sepihak, tetapi dialkukan dengan adanya interaksi atau sebagai komunikasi sosial yang saling menguntungkan kedua belah pihak yang terlibat. Bisnis yang ber-etika merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bisnis itu sendiri, karena tujuan dari bisnis tidak hanya semata-mata memaksimalkan keuntungan saja yang akan mengakibatkan timbulnya keadaan yang tidak etis.
            Indonesia termasuk dalam kategori Negara berkembang. Dalam melaksanakan pembangunan, Indonesia membutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu pajak merupakan salah satu unsur terbesar dalam penerimaan Indonesia. Pajak merupakan sumber pendanaan bagi Negara, tetapi bagi perusahaan, pajak akan dihitung sebgai beban yang dapat mengurangi laba bersih suatu perusahaan.
            Pajak merupakan beban yang signifikan dalam perusahaan karena aspek pajak merupakan faktor yang dipertimbangkan perusahaan. Sesuai tujuan mengoptimalkan laba, perusahaan domestic maupun perusahaan multinasional berusaha meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan ketentuan pajak yang ada. Manajemen laba untuk tujuan pajak berusaha meminimalkan pajak terutang yang dibayarkan namun disisi lain tetap mempertahankan laba optimal untuk memenuhi ekspetasi pemegang saham. Pengelolaan pajak dapat dilakukan secara legal (tax avoidance). Barr (1997) menyatakan bahwa tax avoidance adalah manipulasi penghasilan secara legal yang masih sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak terutang.
            Penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan oleh perusahaan biasanya melalui kebijakan yang diambil oleh pimpinan perusahaan bukanlah tanpa sengaja (Budiman dan Setiono, 2012). Hal ini sesuai dengan Khurana dan Moser (2009) yang menyatakan bahwa aktivitas tax avoidance yang dilakukan oleh manajemen suatu perusahaan semata-mata untuk meminimalisasi kewajiban pajak perusahaan.
            PT Alam Sutera Realty Tbk merupakan perusahaan pengembang property terintegrasi. Memiliki focus kegiatan usaha dalam bidang pembangunan serta pengelolaan perumahan, kawasan komersial, kawasan industry, serta pengelolaan pusat perbelanjaan, area rekreasi dan perhotelan (pengembangan kawasan terpadu). Berdiri pada tanggal 3 November 1993 dengan nama PT Adhiutama Manunggal, perusahaan tersebut dibangun oleh Harjanto Tirtohadiguno beserta keluarga, kemudian pada tanggal 19 September 2007 nama perusahaan berubah menjadi PT Alam Sutera Realty. Dalam kepatuhan pajak, PT Alam Sutera Realty Tbk tunduk pada peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, termasuk pemeriksaan pajak bagi perusahaan.
            Berdasarkan uraian diatas maka penulisan ini bermaksud untuk membahas tentang “PERANAN ETIKA BISNIS TERHADAP TAX AVOIDANCE PADA PT ALAM SUTERA REALTY Tbk”.
           
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana pernanan etika bisnis terhadap tax avoidance pada PT Alam Sutera Realty Tbk?
2.      Apa penyebab perusahaan melakukan tax avoidance?

1.3 Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengetahui peran etika bisnis terhadap tax avoidance pada PT Alam Sutera Realty Tbk?
  2. Untuk mengetahui penyebab perusahaan melakukan tax avoidance?


BAB II
TELAAH PUSTAKA

2.1 Telaah Pustaka
2.1.1 Etika Bisnis
            Etika bisnis merupakan perwujudan dari nilai-nilai  moral. Etika bisnis pada dasarnya merupakan applied ethics atau etika terapan (Yosephus, 2010:79). Menurut Bartens (2000:36), etika bisnis berasal dari bahasa inggris business ethics, dalam bahasa Belanda bedrijfsethick atau etika perusahaan, dan dalam bahasa Jerman wilayah Unternehmensethik atau etika usaha.
            Etika bisnis merupakan studi standar moral dan bagaimana standar itu diterapkan kedalam system dan  organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada didalam organisasi. Studi ini tidak hanya mencangkup analisa norma moral dan nilai moral, namun juga berusaha mengaplikasikan kesimpulan-kesimpulan analisis tersebut ke beragam  institusi, teknologi, transaksi, aktivitas, dan usaha-usaha yang kita sebut bisnis (Velasquez: 2005).
            Dalam bidang ekonomi, seperti bisnis, etika bisnis merupakan wilayah penerapan prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindakan manusia. Jadi sasaran etika bisnis adalah perilaku moral pebisnis yang beraktivitas dalam bidang ekonomi.

Teori Etika Bisnis
Pada dasarnya teori etika terbagi atas empat macam, yatu:
1) Teori Deontology
            Deontology berasal dari bahasa Yunani, deon yang berati kewajiban (duty). Etika ini menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Pada teori ini jelas terlihat pada kewajiban  yang harus dilakukan oleh seseorang, dimana kewajiban tersebut layak dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab yang telah diperintahkan.

2) Teori Teology
            Teologis berasal dari bahasa Yunan, yaitu telos artinya tujuan. Teori teologi yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Teori teologi ini berbeda dengan teori deontology, karena etika teologi lebih berdsifat situasional, karena tujuan dan akibatnya sutu tindakan yang bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu.

3) Teori Hak Asasi
            Teori ini memecahkan dilemma-dilema moral dengan terlebih dahulu menentukan hak dan tuntutan moral mana yang terlibat di dalamnya, kemudian dilemma-dilema itu dipecahkan dengan berpegang pada hierarki hak-hak. Yang terpenting dalam pendekatan ini adalah bahwa tuntutan-tuntutan moral seseorang yaitu haknya ditanggapi serius. Dalam teori ini dibahas tentang sesuatu yang menjadi hak seseorang dan bagaimana hak tersebut harus dihargai.

4) Teori Keutamaan
            Teori keutamaan tidak menanyakan tindakan mana yang etis dan tindakan mana yang tidak etis. Teori keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan untuk bertingkah laku baik secara moral.

2.1.2 Pajak
            Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Yolina, 2009).

Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
            Rohatgi (2002) menyebutkan bahwa dibanyak negara penghindaran pajak dibedakan atas penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance/tax planning/tax mitigation) dan yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance). Penghindaran pajak dapat saja illegal apabila transaksi yang dilakukan semata-mata untuk tujuan penghindaran pajak atau tidak mempunyai tujuan bisnis yang baik, sebaliknya penghindaran pajak bersifat legal apabila memenuhi karakteristik antara lain bukan semata-mata untuk menghindari pajak, sesuai dan benar dengan maksud daripada peraturan (perundang-undangan) dan tidak melakukan transaksi yang direkayasa.
            Pengelolaan pajak dapat dilakukan secara legal (tax avoidance) maupun illegal (tax evasion). Barr (1997) menyatakan bahwa tax avoidance adalah manipulasi penghasilan secara legal yang masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak terutang. Tax evasion adalah manipulasi secara illegal untuk memperkecil pajak terutang. Lim (2011) mendefinisikan tax avoidance sebagai penghematan pajak yang timbul dengan memanfaatkan ketentuan perpajakan yang dilakukan secara legal untuk meminimalkan kewajiban pajak. Tax avoidance secara hukum pajak tidak dilarang meskipun seringkali mendapat sorotan yang kurang baik dari kantor pajak karena dianggap memiliki konotasi yang negatif. Berbeda dengan tax evasion (penggelapan pajak), merupakan usaha-usaha memperkecil jumlah pajak dengan melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku.
            Tax avoidance dapat dihitung dengan menggunakan ETR (Effective Tax Rate) (Hanum, 2013). Effective Tax Rate (ETR) didefinisikan sebagai rasio (dalam persentase) dari pajak yang dibayarkan perusahaan berdasarkan total pendapatan sebelum pajak penghasilan akuntansi sehingga dapat mengetahui seberapa besar persentase perubahan membayar pajak sebenarnya terhadap laba komersial yang diperoleh perusahaan (Xing dan Shunjun, 2007). ETR dihitung dari beban pajak dibagi laba sebelum pajak. Beban pajak yang digunakan hanya menggunakan beban pajak kini dikarenakan pada beban pajak dimungkinkan untuk melakukan pemilihan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan perpajakan dan akuntansi.

ETR     = Beban Pajak 
                        Laba sebelum pajak

            ETR dan tax avoidance memiliki hubungan yang terbalik. Semakin rendah nilai ETR mengindikasikan semakin tinggi tingkat penghindaran pajak/tax avoidance yang dilakukan perusahaan.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Etika Bisnis terhadap Tax Avoidance
            Etika menjadi dasar dalam menjalani kehidupan didunia, yang artinya tindakan manusia selalu memiliki tujuan tertentu yang ingin dicapai.  Menurut Ongky Setio Kuncoro (2013) ditinjau dari asal-usul kata, istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno ethos, yang berati etika, etis, cara pandang dan system nilai yang dipakai dalam suatu kelompok. Pada dasarnya etika bisnis merupakan applied ethics atau etika terapan.
            PT Alam Sutera Realty Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan dan pengelolaan perumahaan. PT Alam Sutera Realty telah memiliki dan membangun beberapa proyek yang terdiri dari apartemen, mal, dan pasar modern hingga gedung perkantoran, taman hiburan, dan kota mandiri. Sehingga perusahaan memperoleh pedapatan utama yang berasal dari penjualan tanah kavling serta rumah dan ruko.
            Pendekatan teori etika bisnis yang sesuai untuk PT Alam Sutera Realty Tbk adalah pendekatan teori Deontologi. Teori deontology menekankan kewajiban untuk bertindak secara baik. PT Alam Sutera Realty Tbk memiliki kewajiban atas pembangunan dan pengelolaan perumahan, dan membayar pajak atas penerimaan dari hasil penjualan tersebut.

3.2 Penyebab Perusahaan Melakukan Tax Avoidance
            Regulasi pajak yang berlaku pada perusahaan PT Alam Sutera Realty Tbk yaitu PPh final dan PPh tidak final, yang termasuk PPh tidak final adalah PPh 21, PPh 23 dan PPh 26 sedangkan PPh final yaitu PPh pasal 4 (2) yang terdiri dari penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan, jasa konstruksi dan persewaan tanah dan bangunan.           
            Berdasarkan laporan keuangan yang diperoleh dari tahun 2013-2015, tax avoidance dihitung dengan menggunakan rumus ETR (Effective Tax Rate), sebagaimana didefinisikan sebagai rasio (dalam persentase) dari pajak yang dibayarkan perusahaan berdasarkan total pendapatan sebelum pajak penghasilan sehingga dapat mengetahui seberapa besar persentase perubahan membayar pajak sebenarnya terhadap laba komersial yang diperoleh perusahaan. ETR dan tax avoidance memiliki hubungan yang terbalik. Semakin rendah nilai ETR mengindikasikan semakin tinggi tingkat penghindaran pajak.tax avoidance yang dilakukan perusahaan. ETR dihitung dari beban pajak dibagi laba sebelum pajak.
            Pada tahun 2013 beban pajak sebesar 192.199.233 dan laba sebelum pajak sebesar 1.081.775.829 sehingga diperoleh hasi ETR sebesar 17,77%. Pada tahun 2014 beban pajak sebesar 208.811.531 dan laba sebelum pajak sebesar 1.385.766.654 sehingga diperoleh hasil ETR sebesar 15,07%. Pada tahun 2015 beban pajak sebesar 74.669.541 dan laba sebelum pajak sebesar 758.957.294 sehingga diperoleh hasil ETR sebesar 9,84%.
Tabel ringkasan perhitungan ETR
Tahun
Beban Pajak
Laba Sebelum Pajak
Hasil ETR
2015
74.669.541
758.957.294
9,84 %
2014
208.811.531
1.385.766.654
15,07 %
2013
192.199.233
1.081.775.829
17,77 %

            Hasil ini menunjukan adanya penurunan hasil ETR tiap tahunnya, dari tahun 2013-2015. Seperti yang sudah dijelaskan, ETR dan tax avoidance memiliki hubungan yang terbalik. Diketahui nilai ETR pada tahun 2013 sebesar 17,77% sedangkan untuk tahun 2014 adalah sebesar 15,07% , begitu juga pada tahun 2015 sebesar 9,84%. Hasil tersebut mengidentifikasikan nilai ETR yang semakin rendah tiap tahunnya sehingga tingkat penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan semakin meningkat. Adanya potensi yang menyebabkan perusahaan melakukan tax avoidance adalah banyaknya tangguhan pajak ditahun sebelumnya, dan juga lambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia.
           
           
BAB IV
KESIMPULAN

            Bisnis merupakan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam berbisnis diperlukan etika, karena pada hakekatnya bisnis yang beretika merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bisnis itu sendiri. Berdasarkan hasil pembahasan, didapat nilai ETR setiap tahun semakin menurun yang artinya potensi perusahaan melakukan tax avoidance meningkat. Perusahaan dilegalkan melakukan penghindaran pajak (tax avoidance), selama sistem penghindaran pajak (tax avoidance) masih mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. 


DAFTAR PUSTAKA


Gustina. 2008. “ETIKA BISNIS SUATU KAJIAN NILAI DAN MORAL DALAM BISNIS”. Jurnal ekonomi dan Bisnis. Vol 3, No.2

Rahayu, Ning. 2010. “EVALUASI REGULASI ATAS PRAKTIK PENGHINDARAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING”. Jurnal Akuntansi dan Keuangan  Indonesia. Vol 7, No.1

Winerungan, Oktaviane Lidya. 2013. “SOSIALISASI PERPAJAKAN, PELAYANAN FISKUS DAN SANKSI PERPAJAKAN KEPATUHAN WPOP DI KPP MANADO DAN KPP BITUNG”. Jurnal EMBA. Vol 1, No.3

Sumber lain:
http://alamsuterarealty.co.id/
http://www.alam-sutera.com/


Komentar