PERANAN
ETIKA BISNIS TERHADAP TAX AVOIDANCE PADA
PT.
ALAM SUTERA REALTY Tbk
MAYA
NURSAKINAH
16214507
JURUSAN/PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bisnis merupakan kegiatan
ekonomis dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau memaksimalkan
keuntungan. Bisnis juga merupakan kegiatan antar manusia, dalam upaya mencari
keuntungan bisnis tidak dilakukan secara sepihak, tetapi dialkukan dengan
adanya interaksi atau sebagai komunikasi sosial yang saling menguntungkan kedua
belah pihak yang terlibat. Bisnis yang ber-etika merupakan bagian yang tidak
dapat dipisahkan dari kegiatan bisnis itu sendiri, karena tujuan dari bisnis
tidak hanya semata-mata memaksimalkan keuntungan saja yang akan mengakibatkan
timbulnya keadaan yang tidak etis.
Indonesia termasuk dalam kategori
Negara berkembang. Dalam melaksanakan pembangunan, Indonesia membutuhkan dana
yang tidak sedikit. Oleh karena itu pajak merupakan salah satu unsur terbesar dalam
penerimaan Indonesia. Pajak merupakan sumber pendanaan bagi Negara, tetapi bagi
perusahaan, pajak akan dihitung sebgai beban yang dapat mengurangi laba bersih
suatu perusahaan.
Pajak merupakan beban yang
signifikan dalam perusahaan karena aspek pajak merupakan faktor yang dipertimbangkan
perusahaan. Sesuai tujuan mengoptimalkan laba, perusahaan domestic maupun
perusahaan multinasional berusaha meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan
ketentuan pajak yang ada. Manajemen laba untuk tujuan pajak berusaha
meminimalkan pajak terutang yang dibayarkan namun disisi lain tetap
mempertahankan laba optimal untuk memenuhi ekspetasi pemegang saham.
Pengelolaan pajak dapat dilakukan secara legal (tax avoidance). Barr (1997)
menyatakan bahwa tax avoidance adalah manipulasi penghasilan secara legal yang
masih sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan untuk memperkecil jumlah
pajak terutang.
Penghindaran pajak (tax avoidance)
yang dilakukan oleh perusahaan biasanya melalui kebijakan yang diambil oleh
pimpinan perusahaan bukanlah tanpa sengaja (Budiman dan Setiono, 2012). Hal ini
sesuai dengan Khurana dan Moser (2009) yang menyatakan bahwa aktivitas tax
avoidance yang dilakukan oleh manajemen suatu perusahaan semata-mata untuk
meminimalisasi kewajiban pajak perusahaan.
PT Alam Sutera Realty Tbk merupakan
perusahaan pengembang property terintegrasi. Memiliki focus kegiatan usaha
dalam bidang pembangunan serta pengelolaan perumahan, kawasan komersial,
kawasan industry, serta pengelolaan pusat perbelanjaan, area rekreasi dan
perhotelan (pengembangan kawasan terpadu). Berdiri pada tanggal 3 November 1993
dengan nama PT Adhiutama Manunggal, perusahaan tersebut dibangun oleh Harjanto
Tirtohadiguno beserta keluarga, kemudian pada tanggal 19 September 2007 nama
perusahaan berubah menjadi PT Alam Sutera Realty. Dalam kepatuhan pajak, PT
Alam Sutera Realty Tbk tunduk pada peraturan dan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku, termasuk pemeriksaan pajak bagi perusahaan.
Berdasarkan uraian diatas maka
penulisan ini bermaksud untuk membahas tentang “PERANAN ETIKA BISNIS TERHADAP
TAX AVOIDANCE PADA PT ALAM SUTERA REALTY Tbk”.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
pernanan etika bisnis terhadap tax avoidance pada PT Alam Sutera Realty Tbk?
2.
Apa
penyebab perusahaan melakukan tax avoidance?
1.3 Tujuan Penulisan
- Untuk mengetahui peran etika bisnis terhadap
tax avoidance pada PT Alam Sutera Realty Tbk?
- Untuk mengetahui penyebab perusahaan melakukan
tax avoidance?
BAB II
TELAAH PUSTAKA
2.1 Telaah Pustaka
2.1.1 Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan perwujudan
dari nilai-nilai moral. Etika bisnis
pada dasarnya merupakan applied ethics
atau etika terapan (Yosephus, 2010:79). Menurut Bartens (2000:36), etika bisnis
berasal dari bahasa inggris business
ethics, dalam bahasa Belanda bedrijfsethick
atau etika perusahaan, dan dalam bahasa Jerman wilayah Unternehmensethik atau etika usaha.
Etika bisnis merupakan studi standar
moral dan bagaimana standar itu diterapkan kedalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern
untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada
orang-orang yang ada didalam organisasi. Studi ini tidak hanya mencangkup
analisa norma moral dan nilai moral, namun juga berusaha mengaplikasikan kesimpulan-kesimpulan
analisis tersebut ke beragam institusi,
teknologi, transaksi, aktivitas, dan usaha-usaha yang kita sebut bisnis
(Velasquez: 2005).
Dalam bidang ekonomi, seperti
bisnis, etika bisnis merupakan wilayah penerapan prinsip-prinsip moral umum
pada wilayah tindakan manusia. Jadi sasaran etika bisnis adalah perilaku moral
pebisnis yang beraktivitas dalam bidang ekonomi.
Teori Etika Bisnis
Pada
dasarnya teori etika terbagi atas empat macam, yatu:
1)
Teori Deontology
Deontology berasal dari bahasa
Yunani, deon yang berati kewajiban
(duty). Etika ini menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik.
Pada teori ini jelas terlihat pada kewajiban
yang harus dilakukan oleh seseorang, dimana kewajiban tersebut layak dilakukan
sebagai bentuk tanggung jawab yang telah diperintahkan.
2)
Teori Teology
Teologis berasal dari bahasa Yunan,
yaitu telos artinya tujuan. Teori teologi yaitu etika yang mengukur baik
buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu,
atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Teori
teologi ini berbeda dengan teori deontology, karena etika teologi lebih
berdsifat situasional, karena tujuan dan akibatnya sutu tindakan yang bisa
sangat bergantung pada situasi khusus tertentu.
3)
Teori Hak Asasi
Teori ini memecahkan dilemma-dilema
moral dengan terlebih dahulu menentukan hak dan tuntutan moral mana yang
terlibat di dalamnya, kemudian dilemma-dilema itu dipecahkan dengan berpegang
pada hierarki hak-hak. Yang terpenting dalam pendekatan ini adalah bahwa
tuntutan-tuntutan moral seseorang yaitu haknya ditanggapi serius. Dalam teori
ini dibahas tentang sesuatu yang menjadi hak seseorang dan bagaimana hak
tersebut harus dihargai.
4)
Teori Keutamaan
Teori keutamaan tidak menanyakan
tindakan mana yang etis dan tindakan mana yang tidak etis. Teori keutamaan bisa
didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan
memungkinkan untuk bertingkah laku baik secara moral.
2.1.2 Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada
Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Yolina, 2009).
Penghindaran Pajak (Tax
Avoidance)
Rohatgi (2002) menyebutkan bahwa
dibanyak negara penghindaran pajak dibedakan atas penghindaran pajak yang
diperbolehkan (acceptable tax avoidance/tax planning/tax mitigation) dan yang
tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance). Penghindaran pajak dapat saja
illegal apabila transaksi yang dilakukan semata-mata untuk tujuan penghindaran
pajak atau tidak mempunyai tujuan bisnis yang baik, sebaliknya penghindaran
pajak bersifat legal apabila memenuhi karakteristik antara lain bukan
semata-mata untuk menghindari pajak, sesuai dan benar dengan maksud daripada
peraturan (perundang-undangan) dan tidak melakukan transaksi yang direkayasa.
Pengelolaan pajak dapat dilakukan
secara legal (tax avoidance) maupun illegal (tax evasion). Barr (1997)
menyatakan bahwa tax avoidance adalah manipulasi penghasilan secara legal yang
masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk memperkecil
jumlah pajak terutang. Tax evasion adalah manipulasi secara illegal untuk
memperkecil pajak terutang. Lim (2011) mendefinisikan tax avoidance sebagai
penghematan pajak yang timbul dengan memanfaatkan ketentuan perpajakan yang
dilakukan secara legal untuk meminimalkan kewajiban pajak. Tax avoidance secara
hukum pajak tidak dilarang meskipun seringkali mendapat sorotan yang kurang
baik dari kantor pajak karena dianggap memiliki konotasi yang negatif. Berbeda
dengan tax evasion (penggelapan pajak), merupakan usaha-usaha memperkecil
jumlah pajak dengan melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Tax avoidance dapat dihitung dengan
menggunakan ETR (Effective Tax Rate) (Hanum, 2013). Effective Tax Rate (ETR)
didefinisikan sebagai rasio (dalam persentase) dari pajak yang dibayarkan
perusahaan berdasarkan total pendapatan sebelum pajak penghasilan akuntansi
sehingga dapat mengetahui seberapa besar persentase perubahan membayar pajak
sebenarnya terhadap laba komersial yang diperoleh perusahaan (Xing dan Shunjun,
2007). ETR dihitung dari beban pajak dibagi laba sebelum pajak. Beban pajak
yang digunakan hanya menggunakan beban pajak kini dikarenakan pada beban pajak
dimungkinkan untuk melakukan pemilihan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan
perpajakan dan akuntansi.
ETR = Beban Pajak
Laba sebelum pajak
ETR dan tax avoidance memiliki hubungan yang terbalik. Semakin rendah nilai
ETR mengindikasikan semakin tinggi tingkat penghindaran pajak/tax avoidance yang dilakukan perusahaan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Etika Bisnis terhadap Tax
Avoidance
Etika menjadi dasar dalam
menjalani kehidupan didunia, yang artinya tindakan manusia selalu memiliki
tujuan tertentu yang ingin dicapai.
Menurut Ongky Setio Kuncoro (2013) ditinjau dari asal-usul kata, istilah
etika berasal dari bahasa Yunani kuno ethos, yang berati etika, etis, cara
pandang dan system nilai yang dipakai dalam suatu kelompok. Pada dasarnya etika
bisnis merupakan applied ethics atau etika terapan.
PT Alam Sutera Realty Tbk merupakan
perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan dan pengelolaan perumahaan. PT
Alam Sutera Realty telah memiliki dan membangun beberapa proyek yang terdiri
dari apartemen, mal, dan pasar modern hingga gedung perkantoran, taman hiburan,
dan kota mandiri. Sehingga perusahaan memperoleh pedapatan utama yang berasal
dari penjualan tanah kavling serta rumah dan ruko.
Pendekatan teori etika bisnis yang
sesuai untuk PT Alam Sutera Realty Tbk adalah pendekatan teori Deontologi.
Teori deontology menekankan kewajiban untuk bertindak secara baik. PT Alam
Sutera Realty Tbk memiliki kewajiban atas pembangunan dan pengelolaan perumahan,
dan membayar pajak atas penerimaan dari hasil penjualan tersebut.
3.2 Penyebab Perusahaan Melakukan
Tax Avoidance
Regulasi pajak yang berlaku pada
perusahaan PT Alam Sutera Realty Tbk yaitu PPh final dan PPh tidak final, yang
termasuk PPh tidak final adalah PPh 21, PPh 23 dan PPh 26 sedangkan PPh final
yaitu PPh pasal 4 (2) yang terdiri dari penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan bangunan, jasa konstruksi dan persewaan tanah dan bangunan.
Berdasarkan laporan keuangan yang diperoleh
dari tahun 2013-2015, tax avoidance dihitung dengan menggunakan rumus ETR
(Effective Tax Rate), sebagaimana didefinisikan sebagai rasio (dalam
persentase) dari pajak yang dibayarkan perusahaan berdasarkan total pendapatan
sebelum pajak penghasilan sehingga dapat mengetahui seberapa besar persentase
perubahan membayar pajak sebenarnya terhadap laba komersial yang diperoleh
perusahaan. ETR dan tax avoidance memiliki hubungan yang terbalik. Semakin
rendah nilai ETR mengindikasikan semakin tinggi tingkat penghindaran pajak.tax
avoidance yang dilakukan perusahaan. ETR dihitung dari beban pajak dibagi laba
sebelum pajak.
Pada tahun 2013 beban pajak sebesar
192.199.233 dan laba sebelum pajak sebesar 1.081.775.829 sehingga diperoleh
hasi ETR sebesar 17,77%. Pada tahun 2014 beban pajak sebesar 208.811.531 dan
laba sebelum pajak sebesar 1.385.766.654 sehingga diperoleh hasil ETR sebesar
15,07%. Pada tahun 2015 beban pajak sebesar 74.669.541 dan laba sebelum pajak
sebesar 758.957.294 sehingga diperoleh hasil ETR sebesar 9,84%.
Tabel ringkasan perhitungan ETR
Tahun
|
Beban
Pajak
|
Laba
Sebelum Pajak
|
Hasil
ETR
|
2015
|
74.669.541
|
758.957.294
|
9,84
%
|
2014
|
208.811.531
|
1.385.766.654
|
15,07
%
|
2013
|
192.199.233
|
1.081.775.829
|
17,77
%
|
Hasil ini menunjukan adanya
penurunan hasil ETR tiap tahunnya, dari tahun 2013-2015. Seperti yang sudah
dijelaskan, ETR dan tax avoidance memiliki hubungan yang terbalik. Diketahui
nilai ETR pada tahun 2013 sebesar 17,77% sedangkan untuk tahun 2014 adalah sebesar
15,07% , begitu juga pada tahun 2015 sebesar 9,84%. Hasil tersebut
mengidentifikasikan nilai ETR yang semakin rendah tiap tahunnya sehingga
tingkat penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan semakin meningkat. Adanya
potensi yang menyebabkan perusahaan melakukan tax avoidance adalah banyaknya
tangguhan pajak ditahun sebelumnya, dan juga lambatnya pertumbuhan ekonomi
Indonesia.
BAB IV
KESIMPULAN
Bisnis merupakan kegiatan dengan
tujuan memperoleh keuntungan. Dalam berbisnis diperlukan etika, karena pada
hakekatnya bisnis yang beretika merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari kegiatan bisnis itu sendiri. Berdasarkan hasil pembahasan, didapat nilai ETR setiap tahun semakin menurun yang artinya potensi perusahaan melakukan tax avoidance meningkat. Perusahaan dilegalkan melakukan penghindaran
pajak (tax avoidance), selama sistem penghindaran pajak (tax avoidance) masih
mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Gustina.
2008. “ETIKA BISNIS SUATU KAJIAN NILAI
DAN MORAL DALAM BISNIS”.
Jurnal ekonomi dan Bisnis. Vol 3, No.2
Rahayu,
Ning. 2010. “EVALUASI REGULASI ATAS
PRAKTIK PENGHINDARAN PAJAK PENANAMAN
MODAL ASING”. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia. Vol 7, No.1
Winerungan,
Oktaviane Lidya. 2013. “SOSIALISASI
PERPAJAKAN, PELAYANAN FISKUS DAN SANKSI
PERPAJAKAN KEPATUHAN WPOP DI KPP MANADO DAN
KPP BITUNG”. Jurnal EMBA. Vol 1, No.3
Sumber
lain:
http://alamsuterarealty.co.id/
http://www.alam-sutera.com/
Komentar
Posting Komentar