PERANAN
ETIKA BISNIS PADA PERUSAHAAN
MAYA
NURSAKINAH
16214507
JURUSAN/PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dewasa ini majunya ilmu
pengetahuan dan teknologi membawa perubahan dalam masyarakat, filsafat sebagai
dasar ilmu pengetahuan melahirkan cabang-cabang ilmu yang perkembangannya
sangat pesat. Dari perubahan tersebut dampak yang dihasilkan bisa positif
maupun negative. Untuk mengatasi dampak negative diperlukan pengetahuan lain
diantaranya etika dan hukum.
Sebagai cabang dari
filsafat, etika menempatkan tingkah laku manusia sebagai objeknya, sedangkan
hukum menempatkan manusia sebagai objek dalam menentukan jenis pelanggaran
hukum dan untuk memperoleh keadilan. Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang
menunjukan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentaati
ketentuan norma yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau kelompok
organsasi. Etika merupakan cabang dari filsafat yang membahas tentang nilai
baik-buruk. Etika disebut juga filsafat moral. Etika yang berasal dari bahasa
Yunani ethos yang berati watak kesusilaan atau adat. Sedangkan moral dari kata
mores yang berati cara hidup atau adat. Etika dan moral memiliki perbedaan.
Moral lebih tertuju pada suatu tindakan atau perbuatan yang sedang dinilai,
seperti system ajaran tentang nilai baik buruk. Sedangkan etika lebih mengkaji
secara mendalam tentang system nilai yang ada. Jadi etika sebagai suatu ilmu
cabang dari filsafat yang membahas system nilai (moral) yang berlaku.
Tanpa disadari sejak
keberadaan kehidupan bermasyarakat, nilai-nilai yang dapat dianggap dapat
menjadikan orang dapat berprilaku baik dan benar. Keberadaan masyarakatlah yang
menjadi indikator adanya nilai-nilai dari peradaban tersebut. Tanpa adanya
nilai-nilai yang bisa mempertahankan kebersamaan maka orang akan berprilaku
seenaknya dan merugikan orang lain. Nilai-nilai tersebut tertuang dalam norma
yang berlaku dimasyarakat. Secara teoritis, ada yang termasuk norma umum dan
norma khusus. Norma umum berlaku umum dan universal, tidak memandang waktu,
tempat dan ligkungan masyarakat. Sedangkan norma khusus berlaku pada tempat,
waktu dan lingkungan yang khusus. Salah satu norma umum yang berlaku dalam
masyarakat adalah norma moral, yaitu aturan mengenai aturan mengenai sikap,
prilaku dan tindakan manusia sebagai yang berkehidupan bermasyarakat. Norma
moral menjadi standar bagi masyarakat untuk menentukan baik buruknya prilaku
dan tindakan seseorang, serta benar salahnya perilaku orang tersbut dalam
kehidupan bermasyarakat.
Etika bisnis merupakan cara
untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencangkup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu
perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan
dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja,
pemegang saham, masyarakat.
Kehidupan masyarakat dewasa
ini dijejali oleh banyak tawaran dan berbagai pilihan menu makanan, pakaian,
gaya hidup, cara bersikap, berfikir dan bertingkah laku. Disinilah diperlukan
etika dalam menentukan pilihan yang tepat, mana yang baik dan buruk, untuk
itulah dibutuhkan pengetahuan atau ilmu agar apa yang menjadi pilihan tidak
bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat seperti norma hukum,
norma agama, norma kesusilaan dan kesopanan. Etika menelusuri tentang kenapa
sesuatu dikatakan baik dan harus dipatuhi dan kenapa yang buruk harus
ditinggalkan. Berdasarkan uraian diatas maka penulisan ini bermaksud untuk
membahas tentang “PERANAN ETIKA BISNIS PADA PERUSAHAAN”.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa peranan dan manfaat etika bisnis dalam perusahaan?
2.
Bagaimana contoh perusahaan yang telah melakukan penerapan etika bisnis?
1.3. Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui peranan dan manfaat etika bisnis dalam perusahaan.
2.
Untuk mengetahui contoh perusahaan yang telah melakukan penerapan etika bisnis.
BAB
II
TELAAH
PUSTAKA
2.1. Pengertian Etika
Menurut
Ongky Setio Kuncoro (2013) ditinjau dari asal-usul kata, istilah etika berasal
dari bahasa Yunani kuno ethos, yang
berati etika, etis, cara pandang dan system nilai yang dipakai dalam suatu
kelompok. Hal ini sejalan dengan pendapat Keraf ( 1998 ) secara teoritis etika dapat dibedakan menjadi
dua pengertian kendati dalam penggunaan praktis sering tidak mudah dibedakan.
Pertama, etika berasal dari kata Yunani ethos yang dalam bentuk jamaknya (ta
etha) berarti “adat istiadat” atau “ kebiasaan “. Dalam pengertian ini etika
berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun
pada masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan
nilai – nilai, tata cara hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan
diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke
generasi yang lain. Kebiasaan ini lalu terungkap dalam prilaku berpola yang
terus berulang sebagai suatu kebiasaan. Kedua, etika juga dipahami dalam
pengertian yang sekaligus berbeda dengan moralitas. Dalam pengertian kedua ini,
etika mempunyai pengertian yang jauh lebih luas dari moralitas dan etika dalam
pengertian pertama di atas. Etika dalam pengertian kedua ini dimengerti sebagai
filsafat moral atau ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma yang
diberikan oleh moralitas dan etika dalam pengertian pertama diatas.
Dalam
Concise Oxford Dictionary (1974) kata ethos
didefinisikan sebagai characteristic
spirit of community people or system (suasana khas yang menandai suatu
kelompok bangsa atau system). Sehingga dalam bentuk jamaknya ta etha diartikan
sebagai adat kebiasaan. Etika pada umumnya di definisikan sebagai suatu usaha
yang sistematis dengan menggunakan rasio untuk menafsirkan pengalaman moral
individual dan social sehingga mampu menetapkan aturan untuk mengendalikan
perilaku manusia serta nilai-nilai yang berbobot untuk dijadikan sasaran
kehidupannya (Op. Simorangkir: 2003).
2.2. Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah perwujudan
dari nilai-nilai moral. Hal ini disadari oleh sebagian besar pelaku usaha, karena mereka akan berhasil
dalam usaha bisnisnya jika mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis. Menurut
Bertens (2000:36), etika bisnis berasal dari bahasa inggris business ethics,
dalam bahasa Belanda bedrijfsethick atau
etika perusahaan, dan dalam bahasa Jerman wilayah Unternehmensethik atau etika usaha. Etika bisnis pada dasarnya
merupakan applied ethics atau etika
terapan (Yosephus, 2010:79).
Etika
bisnis merupakan studi standar moral dan bagaimana standar itu diterapkan kedalam
system dan organisasi yang digunakan
masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan
diterapkan kepada orang-orang yang ada didalam organisasi. Studi ini tidak
hanya mencangkup analisa norma moral dan nilai moral, namun juga berusaha
mengaplikasikan kesimpulan-kesimpulan analisis tersebut ke beragam institusi,
teknologi, transaksi, aktivitas, dan usaha-usaha yang kita sebut bisnis
(Velasquez: 2005).
Dalam
bidang ekonomi, seperti bisnis, etika bisnis merupakan wilayah penerapan
prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindakan manusia. Jadi sasaran etika
bisnis adalah perilaku moral pebisnis yang beraktivitas dalam bidang ekonomi.
2.3. Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Perusahaan
untuk mencapai tujuannya memiliki perinsip-perinsip yang harus ditempuh
kemudian dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya
ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi
perusahaan. Muslich (1998) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1. Prinsip Otonomi
Prinsip
otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan
bidang yang dilakukan dan pelasaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya.
Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan
misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karywan dan
komunitasnya.
2. Perinsip Kejujuran
Kejujuran
merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan.
Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal
perusahaan. Jika perinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan,
maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
3. Perinsip tidak berniat jahat
Perinsip
ini berhubungan dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang
ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan (manajer dan segenap karyawan).
4. Perinsip Keadilan
Perusahaan
harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait denggan system bisnis.
Contohnya, upah yang adil kepada karyawan sesuai kontribusinya, pelyanan yang
sama kepada konsumen, dan lain-lain.
5. Perinsip-perinsip pada diri
sendiri
Perlunya
menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui perinsip-peerinsip kejujuran,
tidak berniat jahat dan prinsip keadilan. Hormat pada diri sendiri maksudnya
adalah perusahaan harus menjaga nama baiknya dengan menerapkan perinsip jujur,
tidak berniat jahat, dan melakukan perinsip keadilan sehingga mendatangkan
apresiasi yang baik dari lingkungan.
2.4. Pengertian Moralitas
Moral diartikan sebagai
nilai-nilai serta norma-norma yang menjadi dasar pegangan bagi seseorang atau
sekelompok orang dalam bertindak. Kata Moral berasal dari bahasa Latin “Mos”
yang memiliki arti kebiasaan. Morris berati kebiasaan moral. Menurut Hurlock
(1990) moral adalah sopan santun, kebiasaan, adat istiadat dan aturan perilaku
yang telah menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya. Definisi ini sejalan dengan Wantah (2005)
moral adalah sesuatu yang harus dilakukan atau tidak ada hubungannya degan
kemampuan untuk menentukan siapa yang benar dan perilaku yang baik dan buruk.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.
Peranan dan Manfaat Etika Bisnis Dalam Perusahaan
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan
bisnis yang mencangkup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan
dan juga masyarakat. Menurut Barten (2000) etika bisnis lebih luas dari
ketentuan yang diatur oleh hukum bahkan merupakan standar yang lebih tinggi
dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis
seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan
hokum. Etika bisnis dalam suatu
perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan
dalam membagun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan mitra kerja,
pemegang saham, dan masyarakat.
Etika bisnis dalam perusahaan mempunyai peran
penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya
saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation)
yang tinggi, diperlukan suatu landsan yang kokoh (Mustika, 2010). Biasanya
dimulai dengan perencanaan strategis, organisasi yang baik, system prosedur
yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika
perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, kemudian haruslah
diyakini bahwa pada dasarnya praktek etka bisnis akan selalu menguntungkan
perusahaan, baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena:
- Mampu
mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern
perusahaan maupun eksternal.
- Mampu
meningkatkan motivasi pekerja.
- Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
- Mampu
meningkatkan keunggulan bersaing.
Peran etika bisnis bagi
perusahaan juga dapat dilihat pada:
1. Nilai-nilai perusahaan
Nilai-nilai
perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi
perusahaan. Oleh karena itu perlu
dirumuskan visi dan misi perusahaan terlebih dahulu sebelum merumuskan
nilai-nilai perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya
universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha
serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan. Nilai-nilai
perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
2. Pedoman Perilaku
Pedoman
perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam
melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan tentang benturan kepentingan,
pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi kepatuhan terhadap peraturan
kerahasiaan informasi dan pelaporan terhadap perlaku yang tidak etis.
3. Benturan Kepentingan
Benturan
kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis
perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, anggota Dewan
Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan. Dalam menjalanjkan tugas dan
kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan harus
senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan
ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya. Anggota Dewan Komisaris
dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk
kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain. Dalam hal
pembahasan pengambilan keputusan yang mengandung unsure benturan kepentingan,
pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta. Pemegang saham yang
mempunyai benturan kepentingan mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan
keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan
kepentingan. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan
perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun
membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap
keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku
yang ditetapkan perusahaan.
4. Pemberian dan Penerimaan
Hadiah dan Donasi
Setiap
anggota Dewan Komisaris dan DIreksi serta karyawan perusahaan dilarang
memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsunng ataupun tidak langsung,
kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat
mempengaruhi pengambilan keputusan. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi
serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik
langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi
pengambilan keputusan; Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset
perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan
legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang- undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh
perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan; Setiap anggota Dewan Komisaris
dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat
pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat
mempengaruhi pengambilan keputusan.
5. Kepatuhan terhadap Peraturan
Organ
perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Dewan Komisaris harus memastikan
bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan peraturan perusahaan; Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta,
utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
6. Kerahasiaan Informasi
Anggota
Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus
menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha;
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan
perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan,
termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan,
penggabungan usaha dan pembelian kembali saham;
Setiap
mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta
pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan
informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat
atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut
diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang
undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.
7. Pelaporan terhadap pelanggaran
Pedoman Perilaku
Dewan
Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang
pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses
secara wajar dan tepat waktu; Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang
menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran
terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya,
Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan
implementasi GCG.
Berikut
ini merupakan manfaat etika bisnis yang baik dijalankan oleh
perusahaan-perusahaan maupun organisasi:
- Pengendalian
diri
- Pengembangan
tanggungjawab social perusahaan
- Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang ambing oleh pesatnya
perkembangan informasi dan teknologi
- Dapat
menciptakan persaingan yang sehat antar perusahaan maupun organisasi
- Menerapkan
konsep “pembangunan berkelanjutan”
- Guna
menghindari sifat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang dapat merusak
tatanan moral
- Dapat
mampu menyatakan hal benar itu adalah benar
- Membentuk
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dengan golongan
pengusaha lemah
- Dapat
konsekuen dan konsisten dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama
- Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah dimiliki
Seorang
manusia akan menyesuaikan segala tindakan dan tingkah laku menurut etika yang
berlaku di lingkup tempat tinggal atau
tempat bekerja. Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut
benar-salah, baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat aturan
moral yang dibuat untuk dipatuhi guna kelangsungan hidup suatu perusahaan agar
dapat berjalan dengan semestinya sesuai dengan yang telah diharapkan.
3.2.
Contoh Perusahaan Yang Sudah Menerapkan Etika Bisnis
a.
Etika Bisnis Dan Budaya Perusahaan PT Telkom
Telkom
senantiasa memegang teguh moral dan etika yang merupakan landasan penerapan
GCG. Seiring waktu pembelajaran kami dalam mengelola GCG, maka penerapannya
membentuk kesadaran hukum dan menghasilkan karyawan yang peka terhadap tanggung
jawab sosial serta dicintai pelanggan.
Panduan Perilaku (Code of
Conduct)
Sebagai
panduan perilaku bagi seluruh insan Perseroan, kami menerbitkan Keputusan
Direksi No.KD.201.01/2014 tentang Etika Bisnis di Lingkungan Telkom Group. Telkom
memiliki perangkat etika bisnis, yang merupakan standar perilaku karyawan dalam
berhubungan dengan pelanggan, pemasok, kontraktor, sesama karyawan dan
pihak-pihak lain yang mempunyai hubungan dengan perusahaan.
Pemberlakuan Penerapan Kode
Etik Bagi Dewan Komisaris, Direksi Dan Karyawan
Sesuai
ketentuan Sarbanes Oxley Act (“SOA”) 2002 section 406, Telkom menjalankan kode
etik yang berlaku bagi seluruh level organisasi, yaitu Dewan Komisaris, Direksi
dan pejabat kunci lainnya serta seluruh karyawan yang dapat dilihat pada
website Telkom.
Sosialisasi Dan Upaya Penegakan
Etika Bisnis
Pemahaman
dan upaya mengingatkan kembali kepada karyawan tentang tata nilai dan etika
bisnis dilakukan melalui pengiriman materi sosialisasi dan sekaligus assessment
yang dilaksanakan setiap tahun. Materi tersebut berkaitan dengan pemahaman GCG,
etika bisnis, pakta integritas, fraud, manajemen risiko, pengendalian internal
(“SOA”),whistleblowing, pelarangan gratifikasi, tata kelola TI, menjaga
keamanan informasi dan hal-hal lainnya yang terintegrasi terkait dengan praktik
tata kelola perusahaan. Upaya dimaksud dilakukan melalui program survei etika
bisnis dengan populasi seluruh karyawan. Survei dilakukan secara online,
melalui media portal/intranetyang diakhiri dengan pernyataan kesediaan karyawan
untuk menjalankan etika bisnis. Pemahaman dan penerapan etika bisnis berikut
hasil survei setiap tahun diaudit secara internal maupun eksternal melalui
proses audit SOA 404 terkait dengan penerapan control environment sesuai
kerangka kerja pengendalian internal COSO pada audit pengendalian internal
tingkat entitas.
Budaya Perusahaan
Sistem
dan budaya terus dikembangkan sesuai dengan tuntutan dan perubahan bisnis untuk
mewujudkan cita- cita agar Telkom terus maju, dicintai pelanggannya, kompetitif
di industrinya dan dapat menjadi role model Perusahaan. Sejak tahun 2009
dilakukan transformasi budaya baru perusahaan yang disebut dengan “The Telkom
Way”. Pengembangan budaya selanjutnya, dilakukan pada tahun 2013 dengan
ditetapkannya Arsitektur Kepemimpinan Dan Budaya Perusahaan (“AKBP”) Telkom
Group. Secara lengkap Budaya Perusahaan digambarkan sebagai berikut:
Philosophy to be the Best: Always The Best
Always
the Best adalah sebuah basic belief untuk selalu memberikan yang terbaik dalam
setiap pekerjaan. Always the Best memiliki esensi “Ihsan” yang dalam pengertian
ini diterjemahkan “terbaik”. Karyawan yang memiliki spirit Ihsan akan selalu
memberikan hasil kerja yang lebih baik dari yang seharusnya, sehingga sikap
ihsan secara otomatis akan dilandasi oleh hati yang ikhlas. Ketika setiap
aktivitas yang di lakukan adalah bentuk dari ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Philosophy
to be the Best: Integrity, Enthusiasm, Totality Always the Best menuntut setiap
insan Telkom memiliki integritas (integrity), antusiasme (enthusiasm), dan
totalitas (totality). Principles to be the Star: Solid, Speed, Smart Principles
to be the Star dari The Telkom Way adalah 3S yakni Solid, Speed, Smart yang
sekaligus menjadi core valuesatau great spirit. Practices to be the Winner :
Imagine – Focus – Action Practices to be the Winner dari The Telkom Way adalah
IFA yakniImagine, Focus, Action sekaligus sebagai Key Behaviors.
Evaluasi Implementasi Etika Bisnis Dan
Budaya Perusahaan
Setiap
tahun Telkom melakukan survei internal untuk mengetahui efektivitas penerapan
budaya Perusahaan dan etika bisnis, PT Telkom menyebutnya dengan istilah Etika
Bisnis Family Survey. Beberapa pertanyaan ditujukan kepada karyawan dilakukan
secara online agar dapat menjangkau semua karyawan secara cepat, meliputi: GCG,
Etika Bisnis, Tata NilaiThe Telkom Way, anti fraud, pengendalian internal,
pakta integritas, whistleblowing system, dan lain-lain. Hasil survei pada tahun
2011, 2012,2013 dan 2014 adalah 74,87 poin, 79,07 poin, 75,80 dan 89,35 poin
dari skala 100 poin. Hasil survei tahun 2014 meningkat 13,55 poin dari tahun
sebelumnya. Hal ini menggambarkan bahwa tingkat pemahaman karyawan terhadap
etika bisnis semakin meningkat dari tahun ke tahun.
b.
PT Garuda Indonesia
Garuda
Indonesia telah mengumandangkan 5 (lima) nilai-nilai Perusahaan, yaitu
eFficient & effective; Loyalty; customer centricitY; Honesty & Openness
dan Integrity yang disingkat menjadi "FLY HI" sejak tahun 2007,
dilanjutkan dengan rumusan code of conduct yang diluncurkan pada tahun 2008. Tata
nilai FLY HI dan etika Perusahaan merupakan soft structure dalam membangun
Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan
tata kelola perusahaan yang baik.
Pada tahun 2011, perusahaan
menetapkan etika bisnis dan etika kerja perusahaan melalui Surat Keputusan
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11
tanggal 11 Maret 2011.
Etika
bisnis dan etika kerja tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari pedoman
perilaku (code of conduct) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur
Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.JKTDZ/SKEP/50002/08 tanggal 14
Januari 2008 tentang Nilai-nilai Perusahan dan Pedoman Perilaku (code of
conduct) Insan Garuda Indonesia. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan umpan balik
dari hasil proses implementasi internalisasi serta rekomendasi hasil GCG
assessment tahun 2009. Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan merupakan
himpunan perilaku-perilaku yang harus ditampilkan dan perilakuperilaku yang
harus dihindari oleh setiap Insan Garuda Indonesia.
Etika dan perilaku tersebut dalam
hubungannya dengan:
a)
Hubungan
Sesama Insan Garuda.
b)
Hubungan
dengan Pelanggan, Pemegang Saham dan Mitra Usaha serta Pesaing.
c)
Kepatuhan
Dalam Bekerja, mencakup Transparansi Komunikasi dan Laporan Keuangan;
Penanganan Benturan Kepentingan; Pengendalian Gratifikasi; Perlindungan Tehadap
Aset Perusahaan dan Perlindungan Terhadap Rahasia Perusahaan.
d)
Tanggung
jawab Kepada Masyarakat, Pemerintah dan Lingkungan.
e)
Penegakan
Etika Bisnis dan Etika Kerja mencakup: Pelaporan Pelanggaran; Sanksi Atas
Pelanggaran; Sosialisasi dan Pakta Integritas.
Tata
nilai, etika bisnis dan etika kerja merupakan tanggung jawab seluruh Insan
Garuda Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Direktur Utama dan Komisaris
Utama Perusahaan dalam Buku Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan serta
sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011, ketetapan ketiga bahwa seluruh
pegawai Perusahaan wajib memahmai, menerapkan dan melaksanakan Etika Bisnis dan
Etika Kerja serta menandatangani "Pernyataan Pakta Integritas Kepatuhan
Terhadap Etika Perusahaan."
Internalisasi
nilai-nilai dan etika Perusahaan dilakukan secara intensif melalui berbagai
saluran komunikasi, pelatihan dan terintegrasi dengan sistem penilaian pegawai.
Sosialisasi melalui saluran komunikasi internal perusahaan baik cetak maupun
elektronik, tatap muka dan diskusi ke semua Unit Kerja baik di kantor Pusat
maupun di Kantor Cabang serta melalui program pelatihan. Melalui proses
sosialisasi, pada tahun 2011 ini jumlah pegawai yang telah menandatangani
lembar komitmen kepatuhan terhadap etika Perusahaan telah mencapai 2.980
pegawai dari berbagai profesi dan unit kerja. Jumlah tersebut berarti sudah
mencapai lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan. Perusahaan
mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen untuk membantu
penegakkan etika perusahaan. Melalui system ini diharapkan semua pemangku
kepentingan mau melaporkan dugaan pelanggan etika yang dilakukan oleh oknum
Pegawai Garuda.
Etika
bisnis dan etika kerja serta whistleblowing system disosialisasikan pula kepada
Mitra Usaha sehingga dapat membantu proses penegakkan etika di perusahaan serta
bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan bermartabat. Tata
nilai "FLY HI" dan etika Perusahaan merupakan soft structure untuk
membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk
mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Adapun
contoh perushaan yang telah menerapkan etika bisnis salah satunya PT Pupuk
Indonesia (Persero). Kebijakan Larangan Gratifikasi dan anti Suap Perusahaan
telah menerapkan kebijakan yang melarang pemberian dan penerimaan setiap bentuk
uang, hadiah atau kenikmatan atau manfaat, pemberian diskon, pinjaman,
penyediaan fasilitas akomodasi, transportasi atau hal-hal sejenis lainnya yang
terkait dengan bisnis perusahaan kepada dan dari pejabat, rekan kerja, mitra
bisnis atau pihak-pihak lain atau dari siapapun yang terkait dengan kedudukan
atau tugasnya sebagai petugas senior atau karyawan Perusahaan yang diduga akan
mempengaruhi pengambilan suatu keputusan.
Kebijakan
dan prosedur Pelaporan (whistle blower) Sebagai salah satu usaha peningkatan
penerapan prinsip prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PIHC
beserta seluruh jajaran anak perusahaannya, pada tanggal 30 Mei 2008, bertempat
di gedung Bidakara, Jakarta, telah dilaksanakan penandatangan Piagam Pakta
Integritas yang dilakukan oleh seluruh Direksi dan Komisaris Utama PIHC beserta
seluruh jajaran anak perusahaannya. Selaku perwakilan dari PIHC,
penandatanganan piagam tersebut dilakukan oleh Direktur Utama, Bpk. Dadang Heru
Kodri. Acara tersebut juga dilengkapi dengan pembekalan mengenai Etika Bisnis
yang disampaikan oleh Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat itu, Bpk.
Antasari Azhar.
Inti
Pakta Integritas tersebut adalah pernyataan Direksi dan Komisaris Utama yang
memegang teguh dan bertanggung jawab atas penerapan prinsip-prinsip dasar
Integritas di lingkungan PIHC dengan tujuan untuk melaksanakan usaha yang
bersih, transparan, profesional dan pembentukan Whistle Blowing System (M-18)
serta bertindak jujur, dapat dipercaya, menghindari konflik kepentingan dan
tidak mentolerir suap.
Pelaksanaan
penerapan Good Corporate Governance itu tidak hanya wajib dilakukan oleh pihak
Direksi dan Komisaris saja, tetapi juga wajib dilaksanakan oleh seluruh
karyawan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pakta integritas yang telah
ditandatangani.
Kebijakan
Anti Fraud Perusahaan melarang anggota Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan
PIHC dan pihak terkait untuk melakukan dan memasuki setiap transaksi negatif
(fraud). Apabila transaksi tersebut terjadi, maka setiap pihak yang terlibat
akan dikenai sanksi, penahanan dan tuntutan sesuai hukum yang berlaku.
Kebijakan
Keterlibatan Dalam Politik Kebijakan Perusahaan mengharuskan Direksi dan
karyawan yang mewakili Perusahaan dalam setiap urusan Pemerintah dan politik,
untuk patuh terhadap setiap perundang-undangan yang mengatur keterlibatan
perusahaan dalam urusan publik.
BAB
IV
KESIMPULAN
Dalam
kehidupan bermasyarakat, dikenal nilai-nilai dan norma-norma etis. Begitu juga
pada dunia bisnis pada umumnya. Bisnis perlu mengenal dan memperhatikan etika..
Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah,
baik-buruk. Etika bisnis merupakan studi standar moral dan bagaimana standar
itu diterapkan kedalam system dan
organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan
barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada didalam organisasi.
Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat aturan moral yang dibuat untuk
dipatuhi guna kelangsungan hidup suatu perusahaan agar dapat berjalan dengan
semestinya sesuai dengan yang telah diharapkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Gustina. 2008. “ETIKA
BISNIS SUATU KAJIAN NILAI DAN MORAL DALAM BISNIS”. Jurnal ekonomi dan
Bisnis. Vol 3, No.2
Mu’min Ma’mun. 2015. “REVITALISASI ETIKA BISNIS DALAM MEMBANGUN SISTEM PEREKONOMIAN YANG
BERADAB”. Vol. 3, No. 1
Sumaryati Anna. 2014. “ETIKA BISNIS PADA ENTERPRENEURSHIP DALAM
KONTEKS FILSAFAT”. Media Ekonomi & Teknologi Informasi. Vol.22, No.1
Irfan. 2008. “PERSEPSI AKUNTAN INTERN TENTANG ETIKA BISNIS (Studi Empiris Pada
Perbankan DI Sumatra Utara)”. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis. Vol.8,
No.1
Susandy Gugyh & Ramdhan Deden. 2015.
“ETIKA BISNIS SEBAGAI STRATEGI BISNIS
JANGKA PANJANG DALAM ERA BISNIS GLOBAL DAN REVOLUSI TEKNOLOGI INFORMASI”.
Dimensia. Vol.12, No.1
Komentar
Posting Komentar