Tugas Etika Bisnis 1

PERANAN ETIKA BISNIS PADA PERUSAHAAN

  




  

MAYA NURSAKINAH
  16214507


JURUSAN/PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
                    Dewasa ini majunya ilmu pengetahuan dan teknologi membawa perubahan dalam masyarakat, filsafat sebagai dasar ilmu pengetahuan melahirkan cabang-cabang ilmu yang perkembangannya sangat pesat. Dari perubahan tersebut dampak yang dihasilkan bisa positif maupun negative. Untuk mengatasi dampak negative diperlukan pengetahuan lain diantaranya etika dan hukum.
                    Sebagai cabang dari filsafat, etika menempatkan tingkah laku manusia sebagai objeknya, sedangkan hukum menempatkan manusia sebagai objek dalam menentukan jenis pelanggaran hukum dan untuk memperoleh keadilan. Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentaati ketentuan norma yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau kelompok organsasi. Etika merupakan cabang dari filsafat yang membahas tentang nilai baik-buruk. Etika disebut juga filsafat moral. Etika yang berasal dari bahasa Yunani ethos yang berati watak kesusilaan atau adat. Sedangkan moral dari kata mores yang berati cara hidup atau adat. Etika dan moral memiliki perbedaan. Moral lebih tertuju pada suatu tindakan atau perbuatan yang sedang dinilai, seperti system ajaran tentang nilai baik buruk. Sedangkan etika lebih mengkaji secara mendalam tentang system nilai yang ada. Jadi etika sebagai suatu ilmu cabang dari filsafat yang membahas system nilai (moral) yang berlaku.
                    Tanpa disadari sejak keberadaan kehidupan bermasyarakat, nilai-nilai yang dapat dianggap dapat menjadikan orang dapat berprilaku baik dan benar. Keberadaan masyarakatlah yang menjadi indikator adanya nilai-nilai dari peradaban tersebut. Tanpa adanya nilai-nilai yang bisa mempertahankan kebersamaan maka orang akan berprilaku seenaknya dan merugikan orang lain. Nilai-nilai tersebut tertuang dalam norma yang berlaku dimasyarakat. Secara teoritis, ada yang termasuk norma umum dan norma khusus. Norma umum berlaku umum dan universal, tidak memandang waktu, tempat dan ligkungan masyarakat. Sedangkan norma khusus berlaku pada tempat, waktu dan lingkungan yang khusus. Salah satu norma umum yang berlaku dalam masyarakat adalah norma moral, yaitu aturan mengenai aturan mengenai sikap, prilaku dan tindakan manusia sebagai yang berkehidupan bermasyarakat. Norma moral menjadi standar bagi masyarakat untuk menentukan baik buruknya prilaku dan tindakan seseorang, serta benar salahnya perilaku orang tersbut dalam kehidupan bermasyarakat.
                    Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencangkup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
                    Kehidupan masyarakat dewasa ini dijejali oleh banyak tawaran dan berbagai pilihan menu makanan, pakaian, gaya hidup, cara bersikap, berfikir dan bertingkah laku. Disinilah diperlukan etika dalam menentukan pilihan yang tepat, mana yang baik dan buruk, untuk itulah dibutuhkan pengetahuan atau ilmu agar apa yang menjadi pilihan tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat seperti norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan kesopanan. Etika menelusuri tentang kenapa sesuatu dikatakan baik dan harus dipatuhi dan kenapa yang buruk harus ditinggalkan. Berdasarkan uraian diatas maka penulisan ini bermaksud untuk membahas tentang “PERANAN ETIKA BISNIS PADA PERUSAHAAN”.

1.2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa peranan dan manfaat etika bisnis dalam perusahaan?
2. Bagaimana contoh perusahaan yang telah melakukan penerapan etika bisnis?


1.3. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui peranan dan manfaat etika bisnis dalam perusahaan.
2. Untuk mengetahui contoh perusahaan yang telah melakukan penerapan etika bisnis.



BAB II
TELAAH PUSTAKA

2.1. Pengertian Etika
            Menurut Ongky Setio Kuncoro (2013) ditinjau dari asal-usul kata, istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno ethos, yang berati etika, etis, cara pandang dan system nilai yang dipakai dalam suatu kelompok. Hal ini sejalan dengan pendapat Keraf ( 1998 )  secara teoritis etika dapat dibedakan menjadi dua pengertian kendati dalam penggunaan praktis sering tidak mudah dibedakan. Pertama, etika berasal dari kata Yunani ethos yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti “adat istiadat” atau “ kebiasaan “. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai – nilai, tata cara hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Kebiasaan ini lalu terungkap dalam prilaku berpola yang terus berulang sebagai suatu kebiasaan. Kedua, etika juga dipahami dalam pengertian yang sekaligus berbeda dengan moralitas. Dalam pengertian kedua ini, etika mempunyai pengertian yang jauh lebih luas dari moralitas dan etika dalam pengertian pertama di atas. Etika dalam pengertian kedua ini dimengerti sebagai filsafat moral atau ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma yang diberikan oleh moralitas dan etika dalam pengertian pertama diatas.
            Dalam Concise Oxford Dictionary (1974) kata ethos didefinisikan sebagai characteristic spirit of community people or system (suasana khas yang menandai suatu kelompok bangsa atau system). Sehingga dalam bentuk jamaknya ta etha diartikan sebagai adat kebiasaan. Etika pada umumnya di definisikan sebagai suatu usaha yang sistematis dengan menggunakan rasio untuk menafsirkan pengalaman moral individual dan social sehingga mampu menetapkan aturan untuk mengendalikan perilaku manusia serta nilai-nilai yang berbobot untuk dijadikan sasaran kehidupannya (Op. Simorangkir: 2003).

2.2. Pengertian Etika Bisnis
            Etika bisnis adalah perwujudan dari nilai-nilai moral. Hal ini disadari oleh sebagian besar  pelaku usaha, karena mereka akan berhasil dalam usaha bisnisnya jika mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis. Menurut Bertens (2000:36), etika bisnis berasal dari bahasa inggris business ethics, dalam bahasa Belanda bedrijfsethick atau etika perusahaan, dan dalam bahasa Jerman wilayah Unternehmensethik atau etika usaha. Etika bisnis pada dasarnya merupakan applied ethics atau etika terapan (Yosephus, 2010:79).
            Etika bisnis merupakan studi standar moral dan bagaimana standar itu diterapkan kedalam system dan  organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada didalam organisasi. Studi ini tidak hanya mencangkup analisa norma moral dan nilai moral, namun juga berusaha mengaplikasikan kesimpulan-kesimpulan analisis tersebut ke beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas, dan usaha-usaha yang kita sebut bisnis (Velasquez: 2005).
            Dalam bidang ekonomi, seperti bisnis, etika bisnis merupakan wilayah penerapan prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindakan manusia. Jadi sasaran etika bisnis adalah perilaku moral pebisnis yang beraktivitas dalam bidang ekonomi.

2.3. Prinsip-prinsip Etika Bisnis
            Perusahaan untuk mencapai tujuannya memiliki perinsip-perinsip yang harus ditempuh kemudian dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1. Prinsip Otonomi
            Prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelasaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karywan dan komunitasnya.
2. Perinsip Kejujuran
            Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika perinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
3. Perinsip tidak berniat jahat
            Perinsip ini berhubungan dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan (manajer dan segenap karyawan).
4. Perinsip Keadilan
            Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait denggan system bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karyawan sesuai kontribusinya, pelyanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
5. Perinsip-perinsip pada diri sendiri
            Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui perinsip-peerinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan. Hormat pada diri sendiri maksudnya adalah perusahaan harus menjaga nama baiknya dengan menerapkan perinsip jujur, tidak berniat jahat, dan melakukan perinsip keadilan sehingga mendatangkan apresiasi yang baik dari lingkungan.

2.4. Pengertian Moralitas
            Moral diartikan sebagai nilai-nilai serta norma-norma yang menjadi dasar pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam bertindak. Kata Moral berasal dari bahasa Latin “Mos” yang memiliki arti kebiasaan. Morris berati kebiasaan moral. Menurut Hurlock (1990) moral adalah sopan santun, kebiasaan, adat istiadat dan aturan perilaku yang telah menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya.  Definisi ini sejalan dengan Wantah (2005) moral adalah sesuatu yang harus dilakukan atau tidak ada hubungannya degan kemampuan untuk menentukan siapa yang benar dan perilaku yang baik dan buruk.




BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Peranan dan Manfaat Etika Bisnis Dalam Perusahaan
            Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencangkup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Menurut Barten (2000) etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hokum.  Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membagun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.
             Etika bisnis dalam perusahaan mempunyai peran penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landsan yang kokoh (Mustika, 2010). Biasanya dimulai dengan perencanaan strategis, organisasi yang baik, system prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, kemudian haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etka bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan, baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena:
  • Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun eksternal.
  • Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
  •  Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
  • Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

Peran etika bisnis bagi perusahaan juga dapat dilihat pada:
1. Nilai-nilai perusahaan
            Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan.  Oleh karena itu perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan terlebih dahulu sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
2. Pedoman Perilaku
            Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi kepatuhan terhadap peraturan kerahasiaan informasi dan pelaporan terhadap perlaku yang tidak etis.

3. Benturan Kepentingan
            Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan. Dalam menjalanjkan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain. Dalam hal pembahasan pengambilan keputusan yang mengandung unsure benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta. Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan perusahaan.

4. Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
            Setiap anggota Dewan Komisaris dan DIreksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsunng ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

5. Kepatuhan terhadap Peraturan
            Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

6.  Kerahasiaan Informasi
            Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham;
            Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.

7. Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku
            Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu; Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.

            Berikut ini merupakan manfaat etika bisnis yang baik dijalankan oleh perusahaan-perusahaan maupun organisasi:
  1. Pengendalian diri
  2. Pengembangan tanggungjawab social perusahaan
  3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
  4. Dapat menciptakan persaingan yang sehat antar perusahaan maupun organisasi
  5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
  6. Guna menghindari sifat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang dapat merusak tatanan moral
  7. Dapat mampu menyatakan hal benar itu adalah benar
  8. Membentuk sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah
  9. Dapat konsekuen dan konsisten dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama
  10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah dimiliki

            Seorang manusia akan menyesuaikan segala tindakan dan tingkah laku menurut etika yang berlaku di lingkup  tempat tinggal atau tempat bekerja. Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat aturan moral yang dibuat untuk dipatuhi guna kelangsungan hidup suatu perusahaan agar dapat berjalan dengan semestinya sesuai dengan yang telah diharapkan.

3.2. Contoh Perusahaan Yang Sudah Menerapkan Etika Bisnis
a. Etika Bisnis Dan Budaya Perusahaan PT Telkom
            Telkom senantiasa memegang teguh moral dan etika yang merupakan landasan penerapan GCG. Seiring waktu pembelajaran kami dalam mengelola GCG, maka penerapannya membentuk kesadaran hukum dan menghasilkan karyawan yang peka terhadap tanggung jawab sosial serta dicintai pelanggan.

Panduan Perilaku (Code of Conduct)

            Sebagai panduan perilaku bagi seluruh insan Perseroan, kami menerbitkan Keputusan Direksi No.KD.201.01/2014 tentang Etika Bisnis di Lingkungan Telkom Group. Telkom memiliki perangkat etika bisnis, yang merupakan standar perilaku karyawan dalam berhubungan dengan pelanggan, pemasok, kontraktor, sesama karyawan dan pihak-pihak lain yang mempunyai hubungan dengan perusahaan.

Pemberlakuan Penerapan  Kode  Etik Bagi Dewan Komisaris, Direksi Dan Karyawan

            Sesuai ketentuan Sarbanes Oxley Act (“SOA”) 2002 section 406, Telkom menjalankan kode etik yang berlaku bagi seluruh level organisasi, yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan pejabat kunci lainnya serta seluruh karyawan yang dapat dilihat pada website Telkom.

Sosialisasi Dan Upaya Penegakan Etika Bisnis

            Pemahaman dan upaya mengingatkan kembali kepada karyawan tentang tata nilai dan etika bisnis dilakukan melalui pengiriman materi sosialisasi dan sekaligus assessment yang dilaksanakan setiap tahun. Materi tersebut berkaitan dengan pemahaman GCG, etika bisnis, pakta integritas, fraud, manajemen risiko, pengendalian internal (“SOA”),whistleblowing, pelarangan gratifikasi, tata kelola TI, menjaga keamanan informasi dan hal-hal lainnya yang terintegrasi terkait dengan praktik tata kelola perusahaan. Upaya dimaksud dilakukan melalui program survei etika bisnis dengan populasi seluruh karyawan. Survei dilakukan secara online, melalui media portal/intranetyang diakhiri dengan pernyataan kesediaan karyawan untuk menjalankan etika bisnis. Pemahaman dan penerapan etika bisnis berikut hasil survei setiap tahun diaudit secara internal maupun eksternal melalui proses audit SOA 404 terkait dengan penerapan control environment sesuai kerangka kerja pengendalian internal COSO pada audit pengendalian internal tingkat entitas.

Budaya Perusahaan

            Sistem dan budaya terus dikembangkan sesuai dengan tuntutan dan perubahan bisnis untuk mewujudkan cita- cita agar Telkom terus maju, dicintai pelanggannya, kompetitif di industrinya dan dapat menjadi role model Perusahaan. Sejak tahun 2009 dilakukan transformasi budaya baru perusahaan yang disebut dengan “The Telkom Way”. Pengembangan budaya selanjutnya, dilakukan pada tahun 2013 dengan ditetapkannya Arsitektur Kepemimpinan Dan Budaya Perusahaan (“AKBP”) Telkom Group. Secara lengkap Budaya Perusahaan digambarkan sebagai berikut:

 Philosophy to be the Best: Always The Best

            Always the Best adalah sebuah basic belief untuk selalu memberikan yang terbaik dalam setiap pekerjaan. Always the Best memiliki esensi “Ihsan” yang dalam pengertian ini diterjemahkan “terbaik”. Karyawan yang memiliki spirit Ihsan akan selalu memberikan hasil kerja yang lebih baik dari yang seharusnya, sehingga sikap ihsan secara otomatis akan dilandasi oleh hati yang ikhlas. Ketika setiap aktivitas yang di lakukan adalah bentuk dari ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

            Philosophy to be the Best: Integrity, Enthusiasm, Totality Always the Best menuntut setiap insan Telkom memiliki integritas (integrity), antusiasme (enthusiasm), dan totalitas (totality). Principles to be the Star: Solid, Speed, Smart Principles to be the Star dari The Telkom Way adalah 3S yakni Solid, Speed, Smart yang sekaligus menjadi core valuesatau great spirit. Practices to be the Winner : Imagine – Focus – Action Practices to be the Winner dari The Telkom Way adalah IFA yakniImagine, Focus, Action sekaligus sebagai Key Behaviors.

Evaluasi  Implementasi Etika  Bisnis Dan  Budaya Perusahaan

            Setiap tahun Telkom melakukan survei internal untuk mengetahui efektivitas penerapan budaya Perusahaan dan etika bisnis, PT Telkom menyebutnya dengan istilah Etika Bisnis Family Survey. Beberapa pertanyaan ditujukan kepada karyawan dilakukan secara online agar dapat menjangkau semua karyawan secara cepat, meliputi: GCG, Etika Bisnis, Tata NilaiThe Telkom Way, anti fraud, pengendalian internal, pakta integritas, whistleblowing system, dan lain-lain. Hasil survei pada tahun 2011, 2012,2013 dan 2014 adalah 74,87 poin, 79,07 poin, 75,80 dan 89,35 poin dari skala 100 poin. Hasil survei tahun 2014 meningkat 13,55 poin dari tahun sebelumnya. Hal ini menggambarkan bahwa tingkat pemahaman karyawan terhadap etika bisnis semakin meningkat dari tahun ke tahun.

b. PT Garuda Indonesia
            Garuda Indonesia telah mengumandangkan 5 (lima) nilai-nilai Perusahaan, yaitu eFficient & effective; Loyalty; customer centricitY; Honesty & Openness dan Integrity yang disingkat menjadi "FLY HI" sejak tahun 2007, dilanjutkan dengan rumusan code of conduct yang diluncurkan pada tahun 2008. Tata nilai FLY HI dan etika Perusahaan merupakan soft structure dalam membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
Pada tahun 2011, perusahaan menetapkan etika bisnis dan etika kerja perusahaan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011.
            Etika bisnis dan etika kerja tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari pedoman perilaku (code of conduct) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.JKTDZ/SKEP/50002/08 tanggal 14 Januari 2008 tentang Nilai-nilai Perusahan dan Pedoman Perilaku (code of conduct) Insan Garuda Indonesia. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan umpan balik dari hasil proses implementasi internalisasi serta rekomendasi hasil GCG assessment tahun 2009. Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan merupakan himpunan perilaku-perilaku yang harus ditampilkan dan perilakuperilaku yang harus dihindari oleh setiap Insan Garuda Indonesia.
Etika dan perilaku tersebut dalam hubungannya dengan:
a)      Hubungan Sesama Insan Garuda.
b)      Hubungan dengan Pelanggan, Pemegang Saham dan Mitra Usaha serta Pesaing.
c)      Kepatuhan Dalam Bekerja, mencakup Transparansi Komunikasi dan Laporan Keuangan; Penanganan Benturan Kepentingan; Pengendalian Gratifikasi; Perlindungan Tehadap Aset Perusahaan dan Perlindungan Terhadap Rahasia Perusahaan.
d)      Tanggung jawab Kepada Masyarakat, Pemerintah dan Lingkungan.
e)      Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja mencakup: Pelaporan Pelanggaran; Sanksi Atas Pelanggaran; Sosialisasi dan Pakta Integritas.
            Tata nilai, etika bisnis dan etika kerja merupakan tanggung jawab seluruh Insan Garuda Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama Perusahaan dalam Buku Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan serta sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011, ketetapan ketiga bahwa seluruh pegawai Perusahaan wajib memahmai, menerapkan dan melaksanakan Etika Bisnis dan Etika Kerja serta menandatangani "Pernyataan Pakta Integritas Kepatuhan Terhadap Etika Perusahaan."
            Internalisasi nilai-nilai dan etika Perusahaan dilakukan secara intensif melalui berbagai saluran komunikasi, pelatihan dan terintegrasi dengan sistem penilaian pegawai. Sosialisasi melalui saluran komunikasi internal perusahaan baik cetak maupun elektronik, tatap muka dan diskusi ke semua Unit Kerja baik di kantor Pusat maupun di Kantor Cabang serta melalui program pelatihan. Melalui proses sosialisasi, pada tahun 2011 ini jumlah pegawai yang telah menandatangani lembar komitmen kepatuhan terhadap etika Perusahaan telah mencapai 2.980 pegawai dari berbagai profesi dan unit kerja. Jumlah tersebut berarti sudah mencapai lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan. Perusahaan mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen untuk membantu penegakkan etika perusahaan. Melalui system ini diharapkan semua pemangku kepentingan mau melaporkan dugaan pelanggan etika yang dilakukan oleh oknum Pegawai Garuda.
            Etika bisnis dan etika kerja serta whistleblowing system disosialisasikan pula kepada Mitra Usaha sehingga dapat membantu proses penegakkan etika di perusahaan serta bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan bermartabat. Tata nilai "FLY HI" dan etika Perusahaan merupakan soft structure untuk membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
            Adapun contoh perushaan yang telah menerapkan etika bisnis salah satunya PT Pupuk Indonesia (Persero). Kebijakan Larangan Gratifikasi dan anti Suap Perusahaan telah menerapkan kebijakan yang melarang pemberian dan penerimaan setiap bentuk uang, hadiah atau kenikmatan atau manfaat, pemberian diskon, pinjaman, penyediaan fasilitas akomodasi, transportasi atau hal-hal sejenis lainnya yang terkait dengan bisnis perusahaan kepada dan dari pejabat, rekan kerja, mitra bisnis atau pihak-pihak lain atau dari siapapun yang terkait dengan kedudukan atau tugasnya sebagai petugas senior atau karyawan Perusahaan yang diduga akan mempengaruhi pengambilan suatu keputusan.
            Kebijakan dan prosedur Pelaporan (whistle blower) Sebagai salah satu usaha peningkatan penerapan prinsip prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PIHC beserta seluruh jajaran anak perusahaannya, pada tanggal 30 Mei 2008, bertempat di gedung Bidakara, Jakarta, telah dilaksanakan penandatangan Piagam Pakta Integritas yang dilakukan oleh seluruh Direksi dan Komisaris Utama PIHC beserta seluruh jajaran anak perusahaannya. Selaku perwakilan dari PIHC, penandatanganan piagam tersebut dilakukan oleh Direktur Utama, Bpk. Dadang Heru Kodri. Acara tersebut juga dilengkapi dengan pembekalan mengenai Etika Bisnis yang disampaikan oleh Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat itu, Bpk. Antasari Azhar.
            Inti Pakta Integritas tersebut adalah pernyataan Direksi dan Komisaris Utama yang memegang teguh dan bertanggung jawab atas penerapan prinsip-prinsip dasar Integritas di lingkungan PIHC dengan tujuan untuk melaksanakan usaha yang bersih, transparan, profesional dan pembentukan Whistle Blowing System (M-18) serta bertindak jujur, dapat dipercaya, menghindari konflik kepentingan dan tidak mentolerir suap.
            Pelaksanaan penerapan Good Corporate Governance itu tidak hanya wajib dilakukan oleh pihak Direksi dan Komisaris saja, tetapi juga wajib dilaksanakan oleh seluruh karyawan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pakta integritas yang telah ditandatangani.
            Kebijakan Anti Fraud Perusahaan melarang anggota Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan PIHC dan pihak terkait untuk melakukan dan memasuki setiap transaksi negatif (fraud). Apabila transaksi tersebut terjadi, maka setiap pihak yang terlibat akan dikenai sanksi, penahanan dan tuntutan sesuai hukum yang berlaku.
            Kebijakan Keterlibatan Dalam Politik Kebijakan Perusahaan mengharuskan Direksi dan karyawan yang mewakili Perusahaan dalam setiap urusan Pemerintah dan politik, untuk patuh terhadap setiap perundang-undangan yang mengatur keterlibatan perusahaan dalam urusan publik.

           


BAB IV
KESIMPULAN

            Dalam kehidupan bermasyarakat, dikenal nilai-nilai dan norma-norma etis. Begitu juga pada dunia bisnis pada umumnya. Bisnis perlu mengenal dan memperhatikan etika.. Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik-buruk. Etika bisnis merupakan studi standar moral dan bagaimana standar itu diterapkan kedalam system dan  organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada didalam organisasi. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat aturan moral yang dibuat untuk dipatuhi guna kelangsungan hidup suatu perusahaan agar dapat berjalan dengan semestinya sesuai dengan yang telah diharapkan.



DAFTAR PUSTAKA


Gustina. 2008. “ETIKA BISNIS SUATU KAJIAN NILAI DAN MORAL DALAM BISNIS”. Jurnal ekonomi dan Bisnis. Vol 3, No.2

Mu’min Ma’mun. 2015. “REVITALISASI ETIKA BISNIS DALAM MEMBANGUN SISTEM PEREKONOMIAN YANG BERADAB”. Vol. 3, No. 1

Sumaryati Anna. 2014. “ETIKA BISNIS PADA ENTERPRENEURSHIP DALAM KONTEKS FILSAFAT”. Media Ekonomi & Teknologi Informasi. Vol.22, No.1

Irfan. 2008. “PERSEPSI AKUNTAN INTERN TENTANG ETIKA BISNIS (Studi Empiris Pada Perbankan DI Sumatra Utara)”. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis. Vol.8, No.1


Susandy Gugyh & Ramdhan Deden. 2015. “ETIKA BISNIS SEBAGAI STRATEGI BISNIS JANGKA PANJANG DALAM ERA BISNIS GLOBAL DAN REVOLUSI TEKNOLOGI INFORMASI”. Dimensia. Vol.12, No.1

Komentar