EKONOMI KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Nama Keompok :
-
Maya Nursakinah (16214507)
-
M. Azri Razzaq (17214122)
-
Vindria Devy (1C214066)
Kelas : 3EA27
Dosen : Bapak Ambo Sakka H
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. Margonda Raya No. 100, Pondok Cina, Depok
Telp (021) 7520981 Fax :
(021) 7872829
Website : www.gunadarma.ac.id
PENDAHULUAN
Dalam meningkatkan kesejahteeraan anggotanya, koperasi
tidak hanya dituntut mempromosikan usaha-usaha ekonomi anggota, tetapi juga
mengembangkan sumber daya anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang
dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan sehingga anggota semakin
professional dan mampu mengikuti perkembangan bdang usahanya.
Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sokoguru
perekonomian nasional, pemerintah sangat berkepentingan terhadap keberhasilan
koperasi. Oleh karena itu, pemerintah berperan dalam memberikan pembinaan,
perlindungan dan peluang usaha pada koperasi. Dalam pelaksanaan pembinaan,
perlindungan dan peluang usaha tersebut koperasi perlu berpedoman pada ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan-ketentuan tersebut juga berpengaruh
terhadap perlakuan akuntansi pada koperasi.
PEMBAHASAN
I. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makna “kerja
sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya
“kerja sama”.
Arti kerja sama bisa
berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
·
Ilmu ekonomi terapan. Bentuk kerjasama dalam ekonomi yang
diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.
·
Ilmu social. “Kerja sama” adalah suatu organisasi yang
merupakan salah satu unsure dinamika kehidupan bermasyarakat.
·
Aspek hukum. “Kerja sama” adalah suatu badan hukum yang
mempunyai hak-hak dan kewajiban.
·
Pandangan anthropologi. “Kerja sama” adalah salah satu
bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu
masyarakat.
Pengertian Koperasi
Menurut Para Ahli
-
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago
(1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
-
Definisi Dooren
P.J.V. Dooren mengatakan bahwa,
tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan
M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi
koperasi sebagai berikut.
There is no single definition
(for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that
a ooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas
pengertian koperasi, di mana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
-
Definisi Hatta
Definisi tersebut sebelumnya sedikit
berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. “Bapak Koperasi Indonesia” ini
mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi padat, jelas, dan ada satu visi
dan misi yang dikandung koperasi.
Beliau mengatakan “Koperasi
merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seseorang untuk semua dan semua untuk
seseorang’.”
-
Definisi Munkner
Munkner medefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong-royong.
II. TUJUAN KOPERASI
Dalam UU. No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membanngun tatanan
perekonomian nasional,dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan koperasi tersebut masih
bersifat umum. Karena itu, setiap koperasi perlu menjabarkannya ke dalam bentuk
tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang
jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola
koperasi. Pada kasus anggota juga bertindak sebagai pemilik, pelanggan dan
pemodal akan dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses pencapaian
tujuan koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan dapat lebih
cepat diketahui.
Dalam tujuan tersebut dikatakan
bahwa koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya. Meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama
koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi,
pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan masyarakat umum.
Dengan demikian, keberhasilan
koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan
anggota. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga bersifat relative, kerena
ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada
dasarnya makhluk yang tidak pernah merasa puas, karena itu kesejahteraan akan
terus dikejar tanpa batas.
Keberhasilan koperasi dalam
meningkatkan kesejahteraan social ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur,
apabila aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan melalui
koperasi, sehingga peningkatan kesejahteraannya akan lebih mudah diukur.
Dalam pengertian ekonomi, tingkat
kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi rendahnya pendapatan rill.
Apabila pendapatan rill seseorang atau masyarakat meningkat, maka kesejahteraan
ekonomi seseorang atau masyarakat tersebut meningkat pula. Berkaitan dengan
jalan pikiran tersebut, maka apabila tujuan koperasi adalah meningkatkan
kesejahteraan anggotanya, maka berati pula tujuan koperasi itu diwujudkan dalam
bentuk meningkatnya pendapatan (rill) para anggotanya. Dengan demikian,
pengertian kesejahteraan yang bersifat abstrak dan relatif tersebut dapat
diubah menjadi pengertian yang lebih konkrit dalam bentuk pendapatan, sehingga
pengukurannya dapat dilakukan secara nyata.
Dalam kondisi seperti Indonesia,
dimana pendekatan pembinaan dan pengembangan koperasi dengan top-down-approach, banyak koperasi
dengan sejumlah anggota yang kurang mempunyai hubungan ekonomi satu sama lain.
Dalam kata lain partisipasi anggota terhadap koperasinya masih relatif kecil
sehingga sukar untuk mengatakan bahwa peningkatan kondisi social ekonomi
anggota koperasi sebagai keberhasilan dari pada koperasi.
Selanjutnya, fungsi
Koperasi untuk Indonesia tertuang dalam
pasal 4 UU. No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu :
-
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-
Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
-
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
-
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembagkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
III. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya,
prinsip-prinsip koperasi merupakan jati diri atau iri khas koperasi tersebut.
Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha
berbeda dengan badan usaha lain.
a)
Prinsip Munkner
Hans H.
Munkner meyirikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut.
No.
|
Gagasan Umum
|
Prinsip-prinsip
Koperasi
|
1.
|
Menolong diri sendiri
berdasarkan kesetiakawanan.
|
1. Keanggotaan bersifat
sukarela.
2. Keaggotan terbuka.
3. Pengembangan anggota.
4. Identitas sebagai pemilik
dan pelanggan.
|
2.
|
Demokrasi.
|
5. Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis.
6. Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang.
|
3.
|
Kekuatan modal tidak
diutamakan.
|
7. Modal yang berkaitan dengan
aspek social tidak dibagi.
|
4.
|
Ekonomi.
|
8. Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi.
9. Perkumpulan dengan
sukarela.
|
5.
|
Kebebasan.
|
10. Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
|
6.
|
Keadilan.
|
11. Pendistribusian yang adil
dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
|
7.
|
Memajukan kehidupan social
melalui pendidikan.
|
12. Pendidikan anggota.
|
Prinsip-prinsip koperasi yang
diidentifikasi Munker tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang
berlaku dalam organisasi social dan kehidupan bermasyarakat. Bila dilihat dari
sejarah dan perkembangan prinsip-prinsip koperasi, maka sebenarnya
prinsip-prinsip koperasi tersebut bersifat dinamis. Khusus koperasi Indonesia,
dinamika perubahan ini seiring dengan perubahan undang-undang yang mengatur
perkoperasian.
b)
Prinsip Rochdale
Prinsip Rochdale awalnya dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1994. Prinsip
Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bai berbagai koperasi di seluruh
dunia.
Adapun
unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut
bentuk aslinya yaitu:
·
Pengawasan secara demokratis (democratic control)
·
Keanggotaan yang terbuka (open membership)
·
Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on
capital)
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the members
in proportion to their purchase)
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a
cash basis)
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative
principles)
·
Netral terhadap politik dan agama (politic and religious
neutrality)
c)
Prinsip Herman
Schulze
Herman
Schulze (1800-1883) seorang ahli hukum di Jerman, Delitzsch, tertarik untuk
memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan
industry kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan
adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil.
Inti prinsip
Herman Schulze adalah sebagai berikut :
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
d)
Prinsip ICA
International
Cooperative Alliance (ICA) didirikan pada tahun 1895 yang merupakan organisasi
gerakan koperasi tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah
untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara
anggotanya. Dalam kegiatannya, ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip
koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, social, dan
politik yang berkembang pada saat itu. Mengenai prinsip Rochdale, ICA
memperlakukannya secara universal dan tidak statis melainkan dinamis,
fleksibel, dan persuasive.
Dari hasil-hasil sidang ICA (di
London pada tahun 1934; di Paris pada tahun 1937; di Praha pada tahun 1948; di
Bournemouth pada tahun 1963; dan di Wina pada tahun 1966) dapat disimpulkan,
bahwa prinsip-prinsip koperasi yang mengacu pada prinsip-prinsip Rochdale
selalu ada berubah dan penerapannya disesuaikan dengan kondisi masing—masing
negara.
Sidang ICA di Wina pada tahun1966
merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut :
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat (open and voluntarily membership).
·
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
(democratic control – one member one vote).
·
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited
interest of capital).
·
SHU dibagi 3 :
1.
Sebagian untuk cadangan
2.
Sebagian untuk masyarakat
3.
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai
dengan jasa masing-masing.
·
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus
menerus (promotion of education).
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,
baik ditigkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative
network).
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
Koperasi merupakan organisasi yang beranggotakan sekumpulan
orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
dengan berazaskan konsep tolong-menolong.
Saran
Memperbanyak jumlah koperasi dan memaksimalkan
dana APBN untuk memajukan koperasi di Indonesia, juga mengajak seluruh
masyarakat untuk mebangun koperasi agar bisa berjalan lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Sitio, Arrifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta : Erlangga.
http://rizkykurniaputri.blogspot.co.id/2012/11/bagaimana-pendapatmasukansaran-saudara.html
Komentar
Posting Komentar