EKONOMI KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI




Nama Keompok :
-        Maya Nursakinah        (16214507)
-        M. Azri Razzaq           (17214122)
-        Vindria Devy              (1C214066)

Kelas   : 3EA27
Dosen  : Bapak Ambo Sakka H


UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. Margonda Raya No. 100, Pondok Cina, Depok
Telp  (021) 7520981 Fax : (021) 7872829
Website : www.gunadarma.ac.id


PENDAHULUAN

            Dalam meningkatkan kesejahteeraan anggotanya, koperasi tidak hanya dituntut mempromosikan usaha-usaha ekonomi anggota, tetapi juga mengembangkan sumber daya anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan sehingga anggota semakin professional dan mampu mengikuti perkembangan bdang usahanya.
            Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional, pemerintah sangat berkepentingan terhadap keberhasilan koperasi. Oleh karena itu, pemerintah berperan dalam memberikan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha pada koperasi. Dalam pelaksanaan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha tersebut koperasi perlu berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan-ketentuan tersebut juga berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi pada koperasi.


PEMBAHASAN

I. PENGERTIAN KOPERASI
            Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”.
Arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
·         Ilmu ekonomi terapan. Bentuk kerjasama dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.
·         Ilmu social. “Kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsure dinamika kehidupan bermasyarakat.
·         Aspek hukum. “Kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban.
·         Pandangan anthropologi. “Kerja sama” adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
-          Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

-          Definisi Dooren
            P.J.V. Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut.

There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a ooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
            Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

-          Definisi Hatta
            Definisi tersebut sebelumnya sedikit berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. “Bapak Koperasi Indonesia” ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi padat, jelas, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi.
            Beliau mengatakan “Koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seseorang untuk semua dan semua untuk seseorang’.”

-          Definisi Munkner
            Munkner medefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.

II. TUJUAN KOPERASI
            Dalam UU. No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membanngun tatanan perekonomian nasional,dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
            Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu, setiap koperasi perlu menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Pada kasus anggota juga bertindak sebagai pemilik, pelanggan dan pemodal akan dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses pencapaian tujuan koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan dapat lebih cepat diketahui.
            Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi  melalui pelayanan usaha. Jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan masyarakat umum.
            Dengan demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga bersifat relative, kerena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada dasarnya makhluk yang tidak pernah merasa puas, karena itu kesejahteraan akan terus dikejar tanpa batas.
            Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan social ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur, apabila aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan melalui koperasi, sehingga peningkatan kesejahteraannya akan lebih mudah diukur.
            Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi rendahnya pendapatan rill. Apabila pendapatan rill seseorang atau masyarakat meningkat, maka kesejahteraan ekonomi seseorang atau masyarakat tersebut meningkat pula. Berkaitan dengan jalan pikiran tersebut, maka apabila tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka berati pula tujuan koperasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan (rill) para anggotanya. Dengan demikian, pengertian kesejahteraan yang bersifat abstrak dan relatif tersebut dapat diubah menjadi pengertian yang lebih konkrit dalam bentuk pendapatan, sehingga pengukurannya dapat dilakukan secara nyata.
            Dalam kondisi seperti Indonesia, dimana pendekatan pembinaan dan pengembangan koperasi dengan top-down-approach, banyak koperasi dengan sejumlah anggota yang kurang mempunyai hubungan ekonomi satu sama lain. Dalam kata lain partisipasi anggota terhadap koperasinya masih relatif kecil sehingga sukar untuk mengatakan bahwa peningkatan kondisi social ekonomi anggota koperasi sebagai keberhasilan dari pada koperasi.
Selanjutnya, fungsi Koperasi  untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU. No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu :
-          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-          Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
-          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembagkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

III. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
            Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi merupakan jati diri atau iri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.

a)      Prinsip Munkner
Hans H. Munkner meyirikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut.

No.
Gagasan Umum
Prinsip-prinsip Koperasi
1.
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan.
1. Keanggotaan bersifat sukarela.
2. Keaggotan terbuka.
3. Pengembangan anggota.
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
2.
Demokrasi.
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
3.
Kekuatan modal tidak diutamakan.
7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi.
4.
Ekonomi.
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
9. Perkumpulan dengan sukarela.
5.
Kebebasan.
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
6.
Keadilan.
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
7.
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan.
12. Pendidikan anggota.

            Prinsip-prinsip koperasi yang diidentifikasi Munker tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi social dan kehidupan bermasyarakat. Bila dilihat dari sejarah dan perkembangan prinsip-prinsip koperasi, maka sebenarnya prinsip-prinsip koperasi tersebut bersifat dinamis. Khusus koperasi Indonesia, dinamika perubahan ini seiring dengan perubahan undang-undang yang mengatur perkoperasian.

b)     Prinsip Rochdale
            Prinsip Rochdale awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1994. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bai berbagai koperasi di seluruh dunia.
Adapun unsur-unsur  prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya yaitu:
·         Pengawasan secara demokratis (democratic control)
·         Keanggotaan yang terbuka (open membership)
·         Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU)  kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchase)
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles)
·         Netral terhadap politik dan agama (politic and religious neutrality)

c)      Prinsip Herman Schulze
Herman Schulze (1800-1883) seorang ahli hukum di Jerman, Delitzsch, tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industry kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil.
Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

d)     Prinsip ICA
            International Cooperative Alliance (ICA) didirikan pada tahun 1895 yang merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya. Dalam kegiatannya, ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, social, dan politik yang berkembang pada saat itu. Mengenai prinsip Rochdale, ICA memperlakukannya secara universal dan tidak statis melainkan dinamis, fleksibel, dan persuasive.
            Dari hasil-hasil sidang ICA (di London pada tahun 1934; di Paris pada tahun 1937; di Praha pada tahun 1948; di Bournemouth pada tahun 1963; dan di Wina pada tahun 1966) dapat disimpulkan, bahwa prinsip-prinsip koperasi yang mengacu pada prinsip-prinsip Rochdale selalu ada berubah dan penerapannya disesuaikan dengan kondisi masing—masing negara.
            Sidang ICA di Wina pada tahun1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut :
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open and voluntarily membership).
·         Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote).
·         Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital).
·         SHU dibagi 3 :
1.      Sebagian untuk cadangan
2.      Sebagian untuk masyarakat
3.      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
·           Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education).
·           Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditigkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network).


KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
Koperasi merupakan organisasi yang beranggotakan sekumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dengan berazaskan konsep tolong-menolong.


Saran
Memperbanyak jumlah koperasi dan memaksimalkan dana APBN untuk memajukan koperasi di Indonesia, juga mengajak seluruh masyarakat untuk mebangun koperasi agar bisa berjalan lebih baik lagi.

DAFTAR PUSTAKA

Sitio, Arrifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta : Erlangga.

http://rizkykurniaputri.blogspot.co.id/2012/11/bagaimana-pendapatmasukansaran-saudara.html

Komentar